#1c1e21 Restorative Justice

Restorative Justice

Pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku

Prinsip Utama

Fokus pada Pemulihan

Memperbaiki dampak kejahatan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana.

Partisipasi Aktif

Melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian. Memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk didengar.

Tanggung Jawab Pelaku

Pelaku mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.

Perbandingan Sistem Keadilan

Keadilan Retributif

  • Fokus pada hukuman
  • Negara vs Pelaku
  • Pelaku pasif
  • Korban terpinggirkan

Keadilan Restoratif

  • Fokus pada pemulihan
  • Dialog korban-pelaku
  • Pelaku bertanggung jawab aktif
  • Korban menjadi pusat perhatian

Metode Penerapan

Mediasi Korban-Pelaku
Konferensi Kelompok
Lingkaran Pemulihan
Diversi untuk Anak

Penerapan di Indonesia

Peradilan Anak

Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012)

Kasus Ringan

Penyelesaian di tingkat kepolisian

Program Diversi

Khusus untuk pelaku anak

Manfaat Restorative Justice

Memberikan kepuasan lebih bagi korban
Mengurangi trauma korban
Menurunkan tingkat residivis
Lebih efisien dan mengurangi beban penjara
Memperbaiki hubungan sosial