Pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku
Memperbaiki dampak kejahatan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana.
Melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian. Memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk didengar.
Pelaku mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012)
Penyelesaian di tingkat kepolisian
Khusus untuk pelaku anak
Copyright © 2025